"Rija dituntut tuduhan hak cipta oleh Ribas (adik Farhat). Tapi sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti. Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya sampai sekarang kita tidak pernah menerima," tuturnya.
Dalam laporan di Polres Jakarta Selatan, Rumor memang dituding mencuri lagu Butiran Debu. Ramdan pun tak masalah dengan tudingan itu.
"Ikuti proses yang berjalan aja. Kita menghormati proses hukum untuk hak cipta atas nama Rija. Kita juga akan cari bukti-bukti," ungkapnya.
Sebelumnya Farhat memanggil Rija dengan banci got. Menurut Farhat, dulu banyak orang memanggil Rija dengan banci got. "Apa saya tidak boleh memanggil dia banci got lagi? Kalau dia laporkan saya silakan saja," ujar Farhat kepada wartawan.
Icha
KOMENTAR