Nasib Syahrini dalam kasus wanprestasi yang dituduhkan oleh pihak Blue Eyes akan ditentukan hari ini, Rabu (21/11). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor rencananya akan membacakan putusan kasus perdata itu, Rabu (21/11) pukul 10.00 WIB. Pihak Blue Eyes mengaku sangat siap menjalani sidang penting ini. Melalui kuasa hukumnya, Sony Wijaya, event organizaer itu yakin menang. "Kita tetap optimis memenangkan kasus ini," tegas Sony, Rabu (21/11). Jika harapan Sony itu terwujud maka pelantun bermata sendu itu harus merogoh koceknya untuk membayar denda atas wanprestasi yang dilakukannya, Januari 2011. "Tuntutan kita Rp2,2 Milyar. Kalau Syahrini terbukti melakukan wanprestasi, ia harus membayar sebesar tuntutan kita itu," jelas Sony. Informasi yang didapat tabloidnova.com, perseteruan Syahrini dan Blue Eyes bermula ketika mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu dikontrak untuk mengisi sebuah acara ulang tahun sebuah bank di Bali. Namun pada hari yang telah disepakati, pelantun lagu Sesuatu itu mangkir karena ayahnya meninggal dunia. Menurut Syahrini, hal itu merupakan force majeur (keadaan darurat) sehingga ia tak wajib menyelesaikan kontrak dengan Blue Eyes, apalagi memberikan ganti rugi. Namun pihak Blue Eyes tidak sependapat. Mereka pun mendaftarkan gugatan atas Syahrini dengan nilai gugatan Rp2,2 Milyar, dengan rincian, 212.321.800 rupiah untuk kerugian materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ternyata 3 Alat Elektronik Ini Boros Listrik Meski Dipakai Sebentar
KOMENTAR