"Saya sudah mengirim surat resmi untuk segera meminta LPSK mengeluarkan Arumi. Kalau tidak, maka saya anggap LPSK sudah melampaui kewenangannya, sudah melakukan abuse of power," katanya, Rabu (27/4).
Hingga kini Ahmad Yani belum menerima surat balasan dari LPSK. "Belum ada. Ini masih reses, mungkin setelah masa reses, kalau diperlukan, saya akan langsung ke sana (LPSK)," katanya.
Menurut Ahmad, kasus ini bukan wewenang LPSK. Sebagai lembaga negara terhormat, Ahmad menilai LPSK tak pantas ikut campur dalam masalah ibu dan anak.
"Kasus ini bukan kewenangan LPSK sama sekali. LPSK harus mengelurkan Arumi. LPSK juga bisa dituding menculik anak. Saya juga curiga ada sindikat di balik kasus ini. Saya sangat prihatin. Saya memandang ini kasus yang sangat personal antara orangtua dan anak. Mungkin betul ada problem antara Arumi dan orangtuanya, tapi tidak boleh institusi-institusi negara yang dibentuk oleh undang-undang ikut campur terhadap urusan personal orang," tegasnya.
Icha
KOMENTAR