"Dalam perceraian, sebelum ada keputusan dari pengadilan itu belum sah," kata kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH MH saat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung Jl.Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4) siang.
"Kalau sudah diikrarkan di depan majelis hakim baru sah dalam negara. Sementara itu secara agama tetap akan diucapkan setelah sidang. Kalau memang rujuk kembali, ya lihat kedepannya," tambah Jenal.
Teh Ninih juga tak nampak hadir dalam sidang perdana perceraiannya. Namun diyakini kuasa hukum Aa Gym, Teh Ninih masih ada di sekitar Bandung. "Waktu saya bertemu Aa Gym, Teh Ninih enggak ada. Tapi dia masih disana," katanya.
Okki
KOMENTAR