"Kemarin dilimpahkan, lebih tepat ditanyakan ke Pengadilan, memang sudah dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kasi Intel Hutamrin SH.MH saat dijumpai di ruangannya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jl. Bekasi Timur IV, No.13, Jakarta Timur, Jumat (15/4) siang.
Pihak kejaksaan mengaku sudah memberitahu pihak Julia Perez melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodoningrat SH. "Pihak kuasa hukum sudah diberitahu,kalau tidak diberi tahu, kita bisa dieksepsi," kata Tamrin.
Sayangnya, pihak kejaksaan tak memiliki wewenang untuk memberitahukan kapan sidang pertama akan dilaksanakan. "Untuk waktu berapa lama, itu wewenang Pengadilan, kita enggak bisa jawab," kata Tamrin.
Dewi Perssik terlibat adu jotos dengan Jupe saat keduanya terlibat dalam film 'Hantu Goyang Karawang'. Merasa tak senang dengan perlakuan Jupe, Dewi langsung melaporkan janda Damien Perez itu ke Polsek Matraman, Jakarta Timur. Tak lama berselang, Jupe juga membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya sempat berdama atas prakarsa Camelia Malik dan Ahmad Dhani, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Okki
KOMENTAR