Namun polisi tetap akan melihat kasus ini secara proporsional. "Semua tergantung dari penyidik, bisa apa tidak, karena penyidik yang menangai kasusnya. Kalau dari opini publik tidak bisa," ujar Baharuddin Djafar, saat ditemui di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4).
Lantas apakah sebuah lembaga negara berhak melindungi Arumi sampai seketat itu? Padahal, tuduhan terhadap ibunya belum tentu benar. "Lembaga mana saja yang diberi wewenang, silakan saja selama tidak ada ada pelanggaran," jawab Baharuddin.
Menurut Baharuddin, semuanya tergantung permintaan dari orang yang dilindungi. "Ini kan permintaan Arumi sendiri, kalau kepolisisan hanya melihat laporan, tapi sekarang sedang dilengkapi," ucapnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR