"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah, nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kini makin lengket dengan Mayangsari. "Ya, sangat panjang. Ini kan suatu proses yang harus dilalui. Untuk permohonan talak harus ke PA. Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK. Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Icha
KOMENTAR