"Kami akan laporkan Poppy ke Polda Metro Jaya terkait tanda tangan palsu yang digunakan oleh Poppy lewat kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution," kata kuasa hukum keluarga Dadang, Christine Sutjipto, SH, saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/3) sore.
Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Poppy Dharsono itu diduga untuk mengambil hak asuh atas Gadis pada tahun 2004 silam. "Tanda tangan itu untuk adopsi permohonan anak tahun 2004 di Pengadilan Negara Jakarta Selatan," kata Christine.
Anehnya, keluarga adik Poppy baru melaporkan tindakan itu setelah tujuh tahun berselang. Apa pasal? "Awalnya kami kekeluargaan namun tidak ada tanggapan, kami sudah ke Komnas anak tapi tidak membuahkan hasil, akhirnya kami lapor ke Polda Metro Jaya Desember 2010,. Bukti ini kami baru dapatkan. Melalui pertimbangan, baru sekarang kita melaporkan," imbuhnya.
Okki
KOMENTAR