"Suami Cici yang terancam pidana 5 tahun penjara (Foto: Okki) "
Penahanan Ahmad Suhaeby menimbulkan kekecewaan bagi pengacaranya, Zoel Henry Hassan, SH. Ia menilai pihak berwajib tidak arif meneliti kasus ini. "Kami melaporkan serangkaian tindak pidana penghadangan dan penculikan. Kedatangan klien kami untuk meminta perlindungan. Setelah ke Polres, klien kami malah jadi tersangka. Laporan kami tidak mendapat kearifan dan tidak obyektif," ujarnya.
Zoel Henry menilai, proses pembuatan berita acara tidak sesuai dengan KUHAP. "Harus ada saksi dan tersangka. Disini malah dibuat berita acara interogasi. Penyidik tidak punya independensi karena terlalu mengarahkan dan hal ini merugikan klien kami," jelasnya.
Lantas apa yang akan dilakukan menghadapi kenyataan ini? "Kami melakukan pra peradilan dan menolak minta tanda tangan berita acara pemeriksaan dan surat penahanan, melaporkan ke Kapolri dan minta perlindungan hukum presiden," ujarnya.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR