"Kami melaporkan sehubungan dengan adanya penghadangan. Awalnya klien saya dituntut karena KDRT, sementara dia sendiri terancam nyawanya. Jadi, laporan KDRT itu tidak benar. yang jadi pokok permasalahan adalah penghadangan," tuturnya.
Zoel meminta agar masalah ini dilihat sebab akibatnya. "Kalau ada akibat yang timbul, itu soal kedua. Kami bikin laporan karena klien saya dituntut. Jangan lihat akibatnya, lihat saja penyebabnya," tutur Zoel.
Okki
KOMENTAR