Soal ketidakhadiran Aci, Djumlie mengatakan kliennya sedang tidak enak badan. "Materi hari ini adlaah menanggapi gugatan dan memeriksa surat kuasa. Mereka masih sering berkomunikasi dan meluangkan waktu bertemu anak-anak," ungkapnya. Soal laporan Helmy ke Polsek Pondok Aren, menurut Djumlie, status Aci masih sebagai saksi.
Jika dalam waktu 40 hari kedua belah pihak gagal mediasi, akan dilanjutkan dengan memeriksa materi gugatan. "Dalam materi hanya ada cekcok dalam rumah tangga. KDRT enggak ada. Mereka sudah pisah rumah. Aci tinggal di rumah adiknya," kata Djumlie.
Okki
KOMENTAR