"Karena penggugat tak hadir, dengan ini dinyatakan penggugat mengundurkan diri," jelas hakim Panusunan Harahap. "Penggugat tidak berkualitas dan bukan ahli waris yang sah. Surat gugatan yang dinyatakan penggugat kabur dan tidak jelas. Gugatan tidak valid dan salah alamat. Berdasarkan hal diatas, gugatan tidak dapat diterima," kata Panusunan.
Marx Andryan, pengacara Inul sudah menduga hal ini. "Penggugat kalah duluan. Mungkin malu. Kami bisa saja mengadukan ini sebagai pencemaran nama baik, tapi kami akan pikirkan lebih dulu. Mereka selama ini tidak beretika," kata Marx.
Okki
KOMENTAR