"Agung yang mengingkari perjanjian, tapi saya yang dijebloskan ke penjara," kata Marcella. Dalam pledoi setebal 15 halaman itu Marcella mempertanyakan mengapa kebaikan dibalas dengan kejahatan. Marcella juga mengucapkan perasaan terdalam untuk orangtuanya. "Kepada orang tua, bila anakmu ini bersalah, saya akan lebih takut akan hukuman Allah, tapi jika anakmu benar, yakinlah janji Allah melindungi hambanya."
"Sampai saat ini sudah 5 bulan 24 hari saya menghuni Rtan Polda Metro Jaya. Saya sangat merindukan segera bebas, berkumpul dengan kerabat dan sahabat, berkarya agar keutuhan jiwa saya berkembang baik," ujarnya. Di akhir pledoi, Marcella berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan
Tim kuasa hukum Marcella juga membuat pledoi terpisah untuk meringankan putri Tetty Liz Indriaty ini.Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan dakwaan JPU tidak menguraikan peranan terdakwa sebagai penganjur tindak melawan hukum. Mereka meminta Marcella dibebaskan dari segala dakwaan.
Usai sidang, Marcella memberikan keterangan kepada media yang mengerubutinya. "Saya berharap secepatnya bebas karena tidak melakukan hal yang dituduhkan," tuturnya.
Isna
KOMENTAR