Salah satu kuasa hukum Ferry, Heri Subagyo, SH ketika ditemui tabloidnova.com menjelaskan jalannya sidang. "Kuasa hukum Novi menyampaikan duplik. Jadi jawab menjawab sudah cukup. Sidang berikutnya masuk ke pembuktian, kita akan mengajukan saksi-saksi," kata Heri sambil menyebutkan saksi-saksi antara lain orangtua, kakak, atau adik Ferry.
Proses peridangan yang berlangsung alot menurut Heri juga sebagai bukti bahwa kecil kemungkinan terjadinya perdaiaman. "Perceraian, itu jalan terbaik," tutur Heri di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5). Masih menurut Heri, komunikasi di antara Ferry dan Sinta juga sudah lama terputus.
Beredar kabar, awal bulan ini Novi sempat menjual beberapa barang miliknya untuk membayar listrik dan kontrakan karena Ferry belum mentransfer uang nafkah untuknya. Disinggung masalah itu, Heri secara tersirat membenarkan hal itu. "Bulan ini memang Ferry telat mentransfer uang. Tapi selama proses persidangan, Ferry masih bertanggung jawab menafkahi Novi," jelas Heri.
Jika selama ini ada kesan Novi yang membiayai rumah tangga mereka, hal itu langsung dibantah Heri. "Enggak ada buktinya. Sekarang saja transferan telat, dia sudah teriak-teriak," ungkap Heri.
Isna
KOMENTAR