Tabloidnova.com - Andi Josoef, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin memastikan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Kepastian itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mendapat salinan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pasti ada eksepsinya," kata Andi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Eksepsi itu langsung dibuat oleh 15 kuasa hukum Jessica. Menurut Andi, poin penting dalam eksepsi Jessica perihal pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan yang diterima kuasa hukum, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Pasal 340 itu kita tidak terima, karena tidak dijelaskan perencanaannya," tegas Andi.
Perencanaan yang dimaksud kuasa hukum yakni mulai dari perencanaan Jessica hingga di mana sianida dibeli. Dakwaan hanya mencantumkan rekaman CCTV yang disebut Jessica menaruh racun.
Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Alat Bukti Kasus Pembunuhan Mirna
Kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica bermula saat temannya, Mirna, tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika meminum es kopi itu, Mirna sedang bersama Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016 pagi.
Jessica disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR