TABLOIDNOVA.COM - Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim ketua. Hal ini tentu membuat korban serta keluarganya terkejut. Sebab, pada amar putusan kemarin, hakim tidak menjerat Ipul dengan Undang Undang perlindungan anak, melainkan pasal pencabulan sesama jenis.
Mendengar putusan tersebut, korban DS yang diwakilkan kuasa hukumnya, mengaku kecewa. "Iya kami kaget, di luar dugaan jadi tiga tahun. Tidak disangka juga majelis hakim kenakan pasal 292 (pasal pencabulan sesama jenis, red). Padahal tindak pidana paling pokok perlindungan anak, dari dakwaan juga tindak pidana pencabulan dibawah umur,” kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar, saat dihubungi Rabu (15/6/2016).
BACA: Ditangisi Fans, Saipul Jamil: Sabar, Bang Ipul Pasti Pulang
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda 100 juta Rupiah. Kala itu, JPU menggunakan Undang Undang perlindungan anak untuk menjerat Ipul. Saat itu, kubu DS mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sebab, Ipul akan lebih lama mendekam di dalam bui.
BACA: Tak Sanggup Jalani Hidup di Penjara, Saipul Jamil Nyaris Bunuh Diri...
“Harusnya majelis hakim enggak kenakan pasal 292, tapi pasal perlindungan anak, yang jelas di sini ini masih dibawah umur dan diakui majelis hakim, tapi kok yang dipakai (pasal) 292," kata Osner. “Sebenarnya tuntutan tujuh tahun dan denda 100 juta itu masih dalam koridor, karena minimal (pidana penjara) 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Osner kecewa.
“DS dan keluarga juga kecewa berat. Undang Undang perlindungan anak sedang digalakan tapi begini vonisnya. Kami kecewa," tegas Osner mewakili suara korban DS.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR