Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina tak berkutik, saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap mereka, Rabu (22/6/2016) pukul 21.00.
Pasangan suami-istri (pasutri) ini ditangkap atas pemalsuan vaksin balita yang mereka produksi di rumah tersebut.
Pasutri ini awalnya berkilah kepada penyidik saat rumah mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi diciduk.
Namun mereka tak bisa mengelak, saat penyidik menemukan ribuan vaksin yang sudah terkemas dalam dus dengan posisi siap edar.
Komandan Regu Sekuriti setempat, Eko Supriyanto kepada wartawan mengungkapkan, awalnya belasan penyidik salah menyambangi rumah tersangka.
Penyidik mendatangi rumah orang lain, yang posisinya hanya berjarak tiga rumah dari rumah tersangka. "Kebetulan nama pemiliknya sama, Rita juga," ujar Eko pada Jumat (24/6/2016).
Eko mengatakan, penyidik mengetahui rumah tersangka dari informasi tersangka lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat penggerebekan itu, kata Eko, penyidik membawa tersangka lain untuk menunjukkan rumah Hidayat dan Rita.
Warta Kota
KOMENTAR