Tabloidnova.com - Marziah (39), warga Desa Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, dianiaya suaminya, M Zahrul (39), warga Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Aceh Timur.
Kasus penganayaan itu terjadi di rumah istri kedua pelaku di Desa Teupin Druem, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Akibatnya, tangan, wajah dan tubuh korban yang merupakan istri pertama itu mengalami luka tusuk dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kasusnya semalam korban mendatangi pelaku di rumah istri keduanya. Di sana, korban ingin mengambil KTP, buku nikah, STNK dan sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruru, Minggu (26/6/2016).
Saat bertemu, sambung Budi, keduanya terlibat pertengkaran sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara menyerangnya dengan senjata tajam. Pelaku juga sempat membukul bagian tangan korban dengan besi.
“Rusuk bagian kiri korban kena bacok yang terparah,” sebut Budi.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan di sekitar desa tersebut.
“Sampai sekarang, anggota Reskrim dan Polsek Darul Aman masih mengintai pelaku. Kita cari sampai ketemu di kawasan hutan desa itu,” pungkas Budi.
Masriadi / Kompas.com
KOMENTAR