Vaksin ulang ini rencananya hanya dilakukan di daerah yang cakupan imunisasinya di bawah 86 persen dan pada anak-anak yang diketahui mendapat vaksin palsu.
Bagi orangtua yang curiga sang anak mendapat vaksin palsu, diimbau melakukan vaksin ulang di fasilitas layanan kesehatan yang menggunakan vaksin dari produsen dan distributor resmi, seperti di posyandu, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah.
Sumber: Kompas Health
KOMENTAR