Seorang pria disekap selama 12 hari di sebuah hotel, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ia disekap oleh pria berinisial E lantaran dituduh menghamili seorang wanita.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyekapan tersebut. Menurut dia, korban mengaku disekap sejak 20 Juni hingga 2 Juli 2016.
"Betul kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Budi menjelaskan, dalam penyekapan tersebut, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Uang tersebut diminta sebagai mahar karena korban dituduh menghamili saudara perempuan pelaku penyekapan.
"Pelaku menuduh korban menghamili saudara perempuannya. Kemudian korban diminta menikahi saudara perempuannya dan disuruh memberi uang sebesar Rp 35 juta sebagai mahar," ucapnya.
Baca juga: Disekap dan Dicabuli Pria yang Baru Dikenal, Mahasiswi Ini Pingsan
Budi menuturkan, korban menyatakan tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin. Ia hanya pernah berkomunikasi beberapa kali via telepon genggam dengan perempuan tersebut usai mengenalnya pada 16 Juni 2016 melalui jejaring media sosial Facebook.
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata Budi.
Karena ingin bertemu dengan Elin, kata Budi, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta untuk bertemu. Akhirnya disepakati korban dan Elin akan bertemu di salah satu hotel di kawasan Senen.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh pelaku. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta," ucapnya.
Agar bisa dilepaskan, korban menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada pelaku. Tetapi pelaku menyuruh korban untuk mencari uang lagi, sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2016).
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR