Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara dua pembunuh EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Ia mengatakan berkas tersebut baru diterima penyidik hari ini, Senin (25/7/2016).
"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya pagi ini," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2016).
Namun, menurut Awi, tidak ada hal mendesak yang diminta Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. JPU hanya meminta penyidik untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban.
"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent, hanya tinggal diambil dari berkas yang tersangka pertama," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang mengembalikan berkas perkara dua pembunuh EF (19) kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.
"Iya sudah kami kembalikan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).
Baca juga: Tiga Tersangka Pembunuh Eno Akan Jalani Tes Kejiwaan
Adapun satu tersangka lainnya, yakni RA (16), divonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni lalu. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus ini bermula saat EF ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di mess karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR