(Baca juga Ini Alasan Perempuan Inggris Tidak Pernah Pakai Celana Dalam)
Saat itu Pretty bersama satu bandar yang bernama Hamdani alias Dani dan tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop cokelat, 1 bungkus klip sabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.
Pretty dan Hamdani dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Baca juga Ingin Terlihat Seksi Meski Sedang Mengenakan Bra Lama? Coba 10 Gerakan Ini!)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‘Resmi Ditetapkan Tersangka, Pretty Asmara Calo Narkoba'
Penulis | : | Laili Ira Maslakhah |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR