NOVA.id - Pedangdut Saipul Jamil berharap ia bisa lancar membacakan pembelaannya di muka Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atas kasus gratifikasi yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan pelantun tembang Ratu Hatiku itu, sebelum persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
"Ya, alhamdulillah sih dikasih tenang. Mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan Majelis Hakim, JPU, dan KPK diberi kelancaran dan juga semoga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Saipul Jamil seperti yang dikutip NOVA.id dari KOMPAS.com, Rabu (26/7).
(Baca juga: Pedangdut Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara)
Berbeda dari pekan lalu Saipul nampak antusias, sidang hari ini pria yang karib disapa Bang Ipul itu memilih ikhlas.
"Persiapannya, bismillah, yang penting ikhlas," katanya.
Semetara itu kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Ananta Kusuma mengatakan jika ia sudah menyiapkan pembelaan gunan membantah dakwaan KPK atas kliennya.
"Kami hari ini akan menyiapkan pembelaan, pledoi, bagi Saipul Jamil."
"Kami akan bantah semua dakwaan KPK bahwa kami semua tahu tidak ada satu saksi pun yang mengatakan Saipul Jamil memberikan uang suap," ungkapnya.
(Baca juga: Permohonan Penangguhan Anaknya Ditolak Polisi, Ini reaksi Jeremy Thomas)
Diketahui, Saipul dituntut empat tahun penjara atas kasus grativikasi terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Afni Carolina dalam sidang di tempat yang sama pada Rabu pekan lalu.
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujar Afni ketika itu. (*)
KOMENTAR