NOVA.id - Ungkapan 'Jempolmu, Harimaumu' nampaknya tepat jika dilayangkan untuk Sri Rahayu (32).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bereskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Sri Rahayu di Desa Cipandewa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (I5/8) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan itu melalui akun Facebook miliknya," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8), seperti yang dikutip NOVA.id dari KOMPAS.com.
(Baca juga: Anak 9 Tahun Kirim Lamaran Kerja ke NASA dan Dapat Jawaban Balasan yang Mengagumkan)
Sekadar diketahui, Sri memuat konten SARA dalam akunnya terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dalam berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah buku yang digunakan untuk mencatat email dan password yang digunakan tersangka, juga berberapa pakaian.
Fadil mengatakan, pihaknya selalu memonitor secara intensif perkembangan media sosial. Bahkan dalam dua bulan belakangan ini, Satgas Siber Bareskrim Polri berhasil meringkuk 12 tersangka dengan modus serupa.
(Baca juga: Wah Terungkap Kelakuan Tora Sudiro di Rumahnya Tepat 17 Jam Sebelum Ditangkap Polisi, Lihat Videonya!)
"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoax," kata Fadil.
Sebelum menangkap Sri, pihaknya telah lebih dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk memperkuat konten unggahan Sri masuk ke dalam ranah pidana.
Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
KOMENTAR