NOVA.id - Seorang guru agama di Pasuruan diamankan Satuan Reskrim Polres Pasuruan karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8) siang.
Pelaku yang bernama Misbachuddin (58), warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat mencabuli muridnya berinisial PDK (11) pada awal Maret lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.
Baca juga: Akui Geram, Ibu Korban Pencabulan di Bogor Sempat Mau Bakar Pelaku
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan guru agama tersebut sebagai tersangka dan ditahan.
Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka ini mencabuli korban.
Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di mushala ponpes.
"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban."
"Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.
Baca juga: Duh! Remaja Lampung 13 Tahun Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Kawannya Sendiri
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono bersama Ketua Komnas HAM Agust Merdeka Sirait bertemu dengan tersangka dugaan pencabulan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku berpura-pura memberi obat kepada korban.
KOMENTAR