Tabloidnova.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebab, wajib pajak bisa dikenai sanksi bila terlambat melapor SPT pajak tahunan. Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lantas, apa sanksi bila terlambat melapor SPT ini? "Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp100.000," kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3) malam.
Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp100.000. Badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena lalai, serta wajib pajak yang menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
"Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen," kata Hendri.
Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, dan merupakan kejadian yang kedua kali atau lebih, mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
"Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun," sambung dia.
Estu Suryowati/Kompas.com
Estu Suryowati/Kompas.com
KOMENTAR