"Jika kecelakaan sampai terjadi, cidera bisa saja tidak di kepala, tapi di bagian tubuh lain. Karena fungsi dari helm tersebut hanya mereduksi dampak sebuah kecelakaan. Jadi cukup masuk dalam kategori aman saja bagi Si Pengendara tersebut. Jika pengendara melaju dengan kecepatan tinggi kematian bisa saja terjadi saat kecelakaan meski ia sudah warepack dan helm yang bagus sekalipun," tambah Johanes Cokrodiharjo, Marketing Director PT Danapersadaraya Motor Industry.
Standarisasi Nasional
Tahun 2007, Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm, yaitu SNI 1811-2007 (Peraturan Pemerintah Pasal 18 Ayat 11 Tahun 2007). Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). "Awalnya sih SNI ini tidak wajib, tapi karena ini berhubungan dengan keselamatan publik, makanya diwajibkan tidak hanya bagi pengendara tapi juga untuk pengindustri dan perdagangannya," ujar Johanes.
Meski demikian, ini tidak membuat helm berlogo SNI palsu hilang di pasaran. Maraknya helm dengan SNI palsu ini kadang membuat konsumen sulit membedakan label mana yang palsu dan asli dari emboss yang berada di sebelah kiri belakang helm tersebut.
Terlebih lagi, kemasan luar helm SNI palsu juga tidak kalah bagus dengan yang asli. "Kepalsuannya biasanya baru terlihat ketika terjadi kecelakaan dimana helm tidak melakukan fungsi yang seharusnya," terang Johanes.
Hal itu, menurut Johanes, dikarenakan pemerintah tidak tegas menangani produsen helm nakal, baik dari perindustrian maupun perdagangan. "Tindakan mungkin ada, tapi hanya di kota-kota besar, sedangkan kota-kota kecilnya tidak terjamah," ujar Johanes.
Agar Tak Tertipu Helm SNI Palsu
Namun untuk amannya, Johanes memberikan beberapa tips agar Anda aman dari helm berlabel SNI palsu.
Pertama, belilah merek-merek yang sudah ternama.
Kedua, lihat dari harganya.
"Kebanyakan helm yang harganya Rp 100 ribu ke bawah, label SNI-nya palsu. Waktu helm SNI pertama kali keluar, harga termurah bisa Rp 180 ribuan. Tapi seiringan waktu, dimana manufacture dan skill meningkat, lama-lama harganya makin murah. Tapi tetap, rekomendasi saya belilah helm yang harganya di atas Rp 200 ribu. Harga ini tidak mahal dibandingkan dengan biaya perawatan rumah sakit kalau kita kecelakaan."
Ketiga, perhatikan komponen helm.
Yakni, jangan membeli helm catok, karena tidak ada helm jenis ini yang berlabel SNI. Lalu, pilihlah helm dengan komponen lengkap. Yaitu, mengenakan kaca berbahan dasar polikarbonat yang tidak mudah pecah, meski pada kecelakaan hebat sekalipun.
"Kaca helm yang harganya di bawah Rp 100 ribu kebanyakan terbuat dari material sembarangan, bukan polikarbonat." Selain itu, tali chin strap-nya memakai soket besi yang kuat (bukan plastik) dan bentuknya tidak boleh terlalu kecil, tapi cukup besar.
Keempat, yang tak kalah penting, pilihlah helm yang pas di kepala, tidak longgar.
Jika longgar, sebaik apapun kualitas helm itu, kita tetap akan celaka kalau helmnya sempat copot dari kepala kita.
Ester Sondang
KOMENTAR