Munculnya kasus yang menyeret nama seorang selebritas muda, RA, membuat masyarakat tersentak. Ternyata, narkotika dan obat terlarang (narkoba) kian lama makin "pintar".
Meski efeknya merugikan pengguna secara medis, hukum sering ketinggalan. "Itulah pandainya produsen mencari berbagai bahan jenis baru yang belum masuk dalam daftar lampiran UU Narkotika. Di sinilah peran ahli menjelaskan kepada aparat penegak hukum apa dan bagaimana struktur kimia zat yang baru tersebut," jelas Prof. DR. Sudigdo Adi, dr., SpKK. (K).
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pansus UU Narkotika di DPR ini juga mengungkapkan perlunya dilakukan penemuan hukum atau terobosan hukum (rechtfinding). Misalnya, untuk kasus yang menimpa RA. "Apakah narkoba itu dapat dikatakan derivat atau turunan? Maka dari situ, tentu secara ilmiah farmakologi dapat pula dimasukan narkoba."
Narkoba, lanjut Sudigdo, didapat dari alam, misalnya, daun coca yang dikatakan mengandung kokain. Di Amerika Selatan, tepatnya daerah Bolivia, Peru, daun coca dipakai penduduk sana. "Ada lagi tumbuhan opium di daerah Iran dan Afganistan yang diambil dari getahnya mengandung bibit morfin."
Zat Berbahaya
Yuk, kita pahami satu per satu, apa saja tanaman yang mengandung zat berbahaya seperti yang diuraikan oleh Prof. Irwanto, Ph.D., yang sempat menjadi staf ahli dari Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta.
Kokain
Kokain diperoleh dari daun tanaman belukar Erythroxylum coca yang berasal dari Amerika Selatan. Sejatinya, kokain digunakan sebagai anestesi lokal atau dikunyah layaknya kita mengonsumsi sirih.
Sayangnya, tanaman ini sering disalahgunakan. Kokain pun menjadi berbahaya karena efek adiktif dan merugikan kesehatan mental Si Pemakai. Tanaman ini berbentuk semak duri hitam dan bisa tumbuh hingga mencapai tinggi 2 - 3 meter. Cabangnya lurus, daunnya berwarna hijau, tipis, gelap, oval, dan runcing di ujungnya.
Ganja
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR