Tabloidnova.com - Harga premium kembali mengalami kenaikan per 1 Maret 2015 pukul 00.00 dini hari tadi.
Harga premium di luar wilayah Jawa dan Bali kembali naik dari Rp 6.600 menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara harga solar tetap Rp 6.400 per liter.
Selain itu, kenaikan harga premium per 1 Maret juga terjadi di daerah Jawa dan Bali. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 200 per liter. Mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga premium di wilayah tersebut ditetapkan menjadi Rp 6.900 per liter.
Bila Anda masih bingung mengenai pembagian wilayah dan perbedaan harga tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium memang tidak lagi disubsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni dipegang oleh pemerintah untuk premium di luar Jawa-Bali, serta dipegang oleh Pertamina untuk premium umum di cakupan wilayah Jawa-Bali
Menanggapi kenaikan harga premium di cakupan Jawa dan Bali, Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Sabtu (28/2) mengatakan, "Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis premium di Jawa-Bali dari semula Rp 6.700 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya, menyebutkan alasan kenaikan harga premium per 1 Maret di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman, Sabtu (28/2) lalu.
Menurut Abdurrahman, keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman.
Perincian kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 Maret 2015 sebagai berikut:
1. Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai/PPN).
2. Harga minyak solar tetap Rp 6.400 per liter (termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB).
KOMENTAR