Menikah dengan pria yang dicintai, juga bukan bukan berarti akan selalu menjalani pernikahan dengan kebahagiaan. Anda pun tak bisa memprediksi kehidupan pernikahan nantinya dari apa yang telah dijalani semasa berpacaran. Ingat, pacaran itu hanya simulasi, kenyataannya baru akan dijalankan saat telah menikah.
Layaknya asuransi, perjanjian pra-nikah juga dibutuhkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Sifatnya bisa formal maupun non formal.
Perjanjian pra nikah berbentuk formal dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang disahkan oleh notaris, serta melibatkan saksi-saksi. Sedangkan yang non-formal berupa kesepakatan bersama pasangan. Agar lebih memiliki kekuatan, sebaiknya melibatkan saksi atau pihak ketiga seperti, keluarga, orang tua, orang terdekat, psikolog maupun pemuka agama.
Mengapa harus membuat perjanjian pra-nikah? Beberapa alasan melandasi diperlukannya perjanjian pra-nikah antara lain.
- Kekerasan dalam rumah tangga
Banyak kasus KDRT terjadi di masyarakat, Anda tak bisa menutup mata peluang ini bisa terjadi pada siapapun.
Anda bisa membuat perjanjian pra nikah non formal berupa gentlemen agreement dengan pasangan. Ini dapat menjadi standar atau koridor Anda dengan pasangan ketika berselisih paham.
- Karier
Suatu ketika Anda dapat mengalami sebuah situasi yang kurang menguntungkan sehingga harus memilih berkarir atau tidak. Sayangnya, tanpa kesepakatan sebelumnya ini berpotensi memicu konflik. Terutama ketika Anda dan pasangan kurang memiliki komunikasi yang baik. Kesepakatan ini bisa dituangkan dalam perjanjian pra-nikah non formal.
- Pergaulan
Aturan main bergaul juga penting dijadikan dalam perjanjian pra-nikah antara Anda dan pasangan. Buat beberapa aturan main dan tuangkan dalam perjanjian pra nikah non formal Anda dengan pasangan.
KOMENTAR