Tabloidnova.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Bekasi, Bongbongan Silaban SH, menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada pelawak Kabul Basuki alias Tessy terkait perkara narkoba. Namun, berdasarkan putusan itu, Tessy tak dijebloskan ke tahanan, melainkan diperintahkan untuk direhabilitasi selama sisa masa tahanan.
"Bahwa putusan ini saudara tetap dinyatakan bersalah, menyalahgunakan narkotika. Walau demikian, dengan pertimbangan, anda dinyatakan sebagai korban oleh ahli dan menyesali perbuatannya. Saudara juga melakukan perawatan medis," kata ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH di ruang sidang PN Bekasi, Kamis (30/4/2015).
Berbagai pertimbangan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim saat memutuskan Tessy untuk direhabilitasi. Sebagai tokoh yang dikenal masyarakat luas sebagai komedian Srimulat, Tessy diminta memperbaiki diri dan menjadi panutan masyarakat.
"Majelis memberikan kesempatan untuk saudara bisa memperbaiki diri. Kami berharap kepada saudara sebagai terdakwa, anda adalah tokoh dari Srimulat, gunakan kepercayaan dari majelis untuk perbaiki diri," ujar Ketua Majelis Hakim Bongbongan.
Mendengar permintaan Ketua Majelis Hakim untuk memperbaiki diri, Tessy berkali-kali memberi anggukan. Tessy sempat diberikan kesempatan untuk berbicara. Sayangnya, suara Tessy nyaris tak terdengar.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR