Akreditasi tersebut didapat dari penilaian berdasarkan standar pelayanan fokus pasien, standar manajemen rumah sakit, patient safety goals dan sasaran Milenium Development Goals. Hal ini dinilai berdasarkan standar pelayanan yang berfokus pada pasien. Mulai dari akses pelayanan, kontinuitas pelayanan, pelayanan hak pasien dan keluarga pasien, asesmen pasien, pelayanan pasien, pelayanan anestesi dan bedah, manajemen penggunaan obat, serta pendidikan dan keluarga pasien. Dimana standar manajemen RSPI dianggap telah memenuhi peningkatan mutu dan pelayanan keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, tata kelola rumah sakit, kepemimpinan dalam manajemen yang baik, manajemen fasilitas dan keselamatan, kualifikasi dan pendidikan staf rumah sakit serta manajemen komunikasi dan informasi yang baik.
Dengan diraihnya akreditasi ini, RSPI dianggap telah memenuhi standar rumah sakit yang diharapkan.
"Suatu kebanggaan bagi kami untuk menerima akreditasi paripurna dari KARS. Standar Akreditasi yang diterapkan oleh KARS versi 2012 sudah setara dengan standar internasional. Selama 25 tahun kami telah melayani masyarakat, akreditasi ini akan merupakan salah satu upaya penting meningkatkan mutu yang sifatnya berkesinambungan, " ungkap Dr. Yanwar Hadiyanto, Chief Executive Officer RS Pondok Indah Group.
Kebanggaan ini akan terus berusaha dipertahankan RSPI karena sudah merupakan tujuan penghargaan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan keamanan serta pelayanan bagi pasien. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang diwajibkan untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Laili
KOMENTAR