Tabloidnova.com - Pihak Jessica Iskandar terlihat sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Ia memenangkan putusan atas gugatan Ludwiq Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diajukan akhir tahun 2014 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Hakim Ketua, Haryati, S.H., MH menolak gugatan Ludwig terhadap Jessica. Alasannya, karena gugatan yang diajukan Ludwiq sudah kadaluarsa.
Sebab, sesuai dengan pasal 55 UU No.5 Tahun 1986, dalam pasal tersebut dituliskan, gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Namun, menurut pihak Ludwiq, mereka baru menerima akte nikah pada 30 Juli 2014. Padahal, akte tersebut sudah dikeluarkan Dukcapil pada 11 Januari 2014.
Kenyataannya, saat mengajukan gugatan, pihak Ludwiq menilai tak ada keterlambatan lantaran baru menerima surat tersebut pada 30 Juli 2014 dan memasukkan gugatan 28 Oktober 2014 ke PTUN, Jakarta Timur. Lantas apa komentar pihak Jessica?
"Sesuai dengan pertimbangan hukum hakim, terkait dengan kadaluarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, dengan demikian dari apa yang sudah disampaikan, gugatannya melewati jangka waktu. Gugatan tergugat dinyatakan ditolak," jelas Brian Praneda, kuasa hukum Jessica.
Icha/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR