TabloidNova.com - Kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok, yang melarikan diri usai kapalnya tenggelam dan mengakibatkan 304 penumpangnya tewas pada awal tahun ini dituntut hukuman mati oleh kejaksaan di Korea Selatan. Jaksa menganggap sang kapten bersalah dan gagal dalam menyelamatkan penumpang.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut tiga awak feri lainnya yang menjadi kunci dalam peristiwa yang disebut sebagai bencana paling parah dalam satu dekade belakangan di Korea Selatan ini dengan hukuman penjara seumur hidup. Keempat orang ini didakwa telah melakukan pembunuhan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gwangju itu, jaksa juga menuntut 11 awak kapal lainnya dengan hukuman penjara hingga 30 tahun.
"Kapten tidak mengusahakan penyelamatan setelah sebelumnya menyuruh para penumpang untuk tetap tinggal di kabin. Dia tidak mengatur operasi penyelamatan setelah meninggalkan kapal," ujar jaksa saat sidang seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Dalam peristiwa naas itu, kebanyakan penumpang yang tewas adalah para pelajar SMA yang sedang melakukan perjalanan menuju pulau resor Jeju pada 16 April silam. Setelah lebih dari enam bulan, 294 mayat telah ditemukan, sedangkan 10 yang lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.
Dari 476 orang yang berada di atas kapal itu saat bencana itu terjadi, 172 orang di antaranya dinyatakan selamat.
Lee sendiri sudah meminta maaf karena telah meninggalkan para penumpang, tapi ia mengaku tak tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan banyak orang tewas. Meski para siswa yang selamat mengaku tak mendengar perintah untuk evakuasi, pada wartawan Lee mengaku sudah memberikan perintah itu.
Namun, dia mengatakan perintah evakuasi itu ia tunda karena tim penyelamat belum juga datang dan ia khawatir akan keselamatan para penumpang di dalam air laut yang dingin.
Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara keluarga korban menyayangkan hal itu karena menganggap hukuman terhadap 15 awak kapal kurang kuat. Putusan sidang sendiri akan dilaksanakan bulan November.
Hasuna Daylailatu / Sumber: Huffington Post
KOMENTAR