Tabloidnova.com - Sidang perkara cerai antara Okan Cornelius dan Viviane sampai pada tahap penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi. Beberapa surat-surat diserahkan para pihak yang berperkara kepada ketua majelis hakim.
"Penyampaian bukti tertulis disampaikan ke majelis hakim, seperti akta perkawinan dan akta kelahiran anak," kata kuasa hukum Viviane, W. Hadi Sukrisno, SH saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Selain beberapa bukti tertulis, turut dihadirkan pula dua orang saksi yang dinilai mengetahui dan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi Okan dengan Viviane. "Selain bukti ada saksi dua orang sehubungan perkara Viviane dan Okan. Mereka itu adalah servant (asisten rumah tangga) yang di ada rumah Viviane dan Okan dan sahabat Viviane," kata Hadi.
Menurut Hadi, dari keterangan dua saksi itu, hakim bisa membuat kesimpulan dan putusan yang siap dibacakan pekan depan, Kamis 9 April 2015. Menurut Hadi, dari keterangan dua saksi serta bukti yang diserahkan, pihaknya sebagai penggugat yakin betul kalau rumahtangga Okan dan Viviane bisa sesegera mungkin diputus.
Okki Margaretha
KOMENTAR