TabloidNova.com - Jika Anda dan keluarga berencana unutk menghabiskan masa liburan tahun depan dengan berkunjung ke provinsi atau negar lain, maka inilah saat yang tepat untuk memilih waktu liburan. Untuk mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil, penting untuk mencermati jumlah hari libur nasional dan juga cuti bersama yang akan diberlakukan tahun 2015 mendatang.
Untungnya, baru-baru ini, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) baru-baru saja merilis daftar cuti bersama dan libur nasional untuk tahun depan. Berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh pemerintah, tahun depan tercatat ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2015. "Total 19 hari yang terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari," tutur Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono kepada Tribunnews.com.
Dari antara hari-hari libur tersebut, ternyata ada delapan hari yang bisa digunakan dan dimanfaatkan maksimal sebagai long weekend karena statusnya sebagai "harpitnas" alias hari kejepit nasional. Delapan hari tersebut jatuh di hari Senin, Selasa, Kamis atau Jumat. Dan itu belum ditambah jatah cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri dan Natal tentunya.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 mendatang:
Libur Nasional:
1. 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015.
2. 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili.
4. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937.
5. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus.
6. 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR