TabloidNova.com - Empat warga negara Indonesia yang bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi baru-baru ini diketahui mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 yang membahas soal Perkawinan.
Dalam UU tersebut tertulis secara jelas bahwa perkawinan diharuskan terjadi antara pasangan yang memiliki agama yang sama. Inilah yang digugat oleh keempatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempatnya sebagai Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Menurut Pemohon lagi, aturan perkawainan dalam undang-undang tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Atau dengan kata lain, negara "memaksa" agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.
Dalam permohonan mereka tersebut, Pemohon menegaskan sudah saatnya melepaskan "beban" negara untuk menanamkan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan kepada tiap warga negaranya.
Tanggung jawab tersebut harus dipikul sendiri oleh warga negara dan negara harus membiarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Menanggapi gugatan ini, MK menggelar sidang hari ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR