TabloidNova.com - Kejadian memilukan sekaligus memalukan baru saja dialami oleh seorang gadis remaja, sebut saja Ani, yang bermukim di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ani terpaksa menanggung malu akibat menjadi korban tindak asusila yang dilakukan kakak iparnya sendiri.
Gadis yang masih berusia 14 tahun ini tidak hanya menerima perlakuan tak senonoh itu sekali saja, tapi berkali-kali. Tapi perlakuan kakak iparnya yang berinisial IB itu baru terkuak setelah Ani diketahui hamil tiga bulan
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Effendi Tubagus mengatakan, perbuatan ini terbongkar setelah ibunda Ani melihat perubahan di tubuh sang putri. Di saat itulah Ani mengakui kejadian yang menimpanya.
"Si ibu melaporkan kejadian ini kepada kami, Sabtu (30/8) pekan lalu. Kami langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka yang berinisial IB. Tersangka sudah kami tahan," ujar Effendy, Senin (1/9).
Diketahui kemudian, IB memulai aksi bejatnya itu sejak Juni silam. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir becak motor ini pun memulai aksinya dengan terlebih dahulu melayangkan rayuan kepada Ani yang masih tercatat sebagai siswa SMP ini. Biasanya, perbuatan nista ini dilakukan IB di kediamannya, saat sang istri tidak di rumah.
"Tersangka terkena sangkaan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tahanan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Effendy lagi.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
KOMENTAR