"Sambil berjalan, dalam artian mereka melakukan konseling kepada keluarga terdekat dan pendeta," kata pengacara Viviane, Sandy Arifin, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).?
Selama masih menjalani proses perceraian, kuasa hukum Viviane menyarankan Okan dan Vivi harus tetap menjalani rumah tangga mereka apa adanya. Masalahnya, sebelum ketua majelis hakim mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya rumah tangga mereka, keduanya masih berstatus suami istri.
"Kami mengingatkan, selagi dalam proses dan mereka juga sedang dalam mediasi dengan tokoh dan keluarga bahwa mereka harus menjalani rumah tangga apa adanya," ujar Sandy.
Selain menjadi kuasa hukum, Sandy juga sahabat Okan dan Viviane. Ia selalu mengingatkan untuk rajin berkonsultasi soal rumah tangga kepada para tetua mereka. "Setiap hari saya dan mas Kris selalu menyampaikan dan kita tanya ke meraka apa sudah konsultasi dengan konseling pernikahan atau keluarga. Bisa konsultasi dengan tokoh agama seperti pendeta," ucap Sandy.?
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR