Kuasa hukum Tegar, Eddy Ribut Harwanto mengatakan selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa ayah dari Tegar, berinisial US.
"Siang ini ada jadwal pemeriksaan," kata Eddy di Mabes Polri, Selasa(17/3/2015)
Dalam laporan bernomor LP/294/III/2015/Bareskrim, sang ayah melaporkan MA atau MAD dengan dugaan tindak pidana perlakuan salah dan erbuatan cabul terhadap anak Pasal 76B Jo pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan oleh terlapor di apartemen di Malaysia dan Singapura dalam dua bulan terakhir. Atas peristiwa itu, korban mengalami trauma
.
Theresia Felisiani Tribun
KOMENTAR