Masih menurut Boy, surat pemberitahuan tersebut dapat diajukan Sabtu (23/3) besok ke Polres maupun Polda Metro Jaya oleh koordinator unjuk rasa dan penganggung jawab unjuk rasa. Surat pemberitahuan tersebut hendaknya juga menyebutkan siapa saja penanggung jawab di lapangan, apa saja alat peraga yang dibawa, di mana unjuk rasa akan dilakukan dan menjelaskan durasi serta waktu mengadakan unjuk rasa. Boy mengingatkan jika polisi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewenangan sebagaimana diatur UU No. 9 Th 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama unjuk rasa berjalan. Selain juga menerbitkan surat SPPT sebagai bentuk telah menerima pemberitahuan akan adanya unjuk rasa.
"Namun sampai hari ini kepolisian belum menerima surat pemberitahuan, belum ada yang memberitahu baik LSM maupun mahasiswa. Paling tidak besok, kami harap mereka datang memberitahu. Di Polres mana saja di wilayah DKI Jakarta," ujar Boy menegaskan.
Lebih lanjut, Boy berharap tidak akan ada unjuk rasa yang dihelat Senin lusa tanpa pemberitahuan. Saat didesak soal kemungkinan unjuk rasa tetap dilaksanakan, Boy menyatakan jika polisi akan membaca situasi untuk melakukan tindakan sesuai yang dibutuhkan. Namun kembali Boy membantah jika akan ada ujuk rasa besar-besaran."
Laili
KOMENTAR