TabloidNova.com - Tanpa banyak publikasi, ternyata sidang perdana kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Samuel sudah digelar pada Senin (11/8) silam. Dari sidang tersebut disebutkan bahwa sang pengelola panti asuhan bernama Samuel Watulingas, didakwa dengan pasal berlapis oleh pihak majelis hakim yang memimpin persidangan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Jecky Tengens, menuturkan bahwa Samuel Watulingas selaku tersangka kasus ini didakwa empat pasal Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami baru dapat info kalau (Samuel) ternyata sudah disidang di PN Tangerang dari Senin (11/8) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jecky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (21/8).
Kepada Samuel, majelis hakim pun mendakwa pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial.
Sementara bunyi pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Pasal 81sama dengan pasal 80. Kemudian pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.
Rencananya, Selasa (26/8) mendatang akan digelar sidang selanjutnya untuk Samuel dengan agenda pembuktian saksi-saksi dari jaksa. Kini, sebagian besar anak asuhan di Panti Asuhan Samuel sudah berada dalam pengawasan LBH Mawar Saron. Mereka yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dilindungi dan dibina agar bisa pulih kembali. Jecky juga menyebut bahwa pihaknya akan mengurus dokumen Akta Lahir banyak anak di panti asuhan tersebut. Semua demi kelengkapan dokumen mereka di masa depan.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
KOMENTAR