Sebelum menjalani pemeriksaan, Mandra memberikan tanggapan terkait dugaan dana yang masuk ke rekeningnya. Dirinya menegaskan, bahwa tidak akan mengambil yang bukan menjadi hak-nya.
"Kalau saya makan dana yang ada kaitannya dengan hak rakyat, untuk saya itu najis," tegas Mandra.
Mandra menuturkan, uang diterimanya sebagai pembayaran film bekas dari TVRI melalui perusahaannya hanya sebesar Rp 1,3 miliar. "Soal penerimaan yang saya terima enggak lebih dan enggak kurang apa yang menjadi hak saya hampir Rp 1,3 miliar," tuturnya.
Seperti diketahui, Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.
Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
.
Muhammad Zulfikar Tribun
KOMENTAR