TabloidNova.com - Aksi Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengundang tanya banyak orang, termasuk salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. Menurut situs Kompas.com, Patrialis mengaku ngeri sekaligus prihatin dengan permintaan Ryan yang terkesan aneh itu. Patrialis heran ada orang yang ingin melegalkan suntik mati yang dilarang secara hukum.
"Saudara Ryan ini kalau saya baca dari permohonannya ini, pertama saya ngeri (melihat) permohonan ini. Di sisi lain saya sedih juga dengan permohonan ini, ya. Ini permohonannya luar biasa, supaya bagaimana orang bisa disuntik mati," kata Patrialis saat sidang digelar 16 Juli silam. Keterangan Patrialis tersebut dilansir oleh situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8) silam.
Senada dengan Patrialis, Hakim Anwar Usman pun meminta Ryan memperbaiki permohonannya. Menurut Anwar, pada petitum nomor empat yang berisikan permintaan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan izin suntik mati bukanlah kewenangan MK. "Tapi begini, mudah-mudahan (gugatan) akan ditarik kembali setelah mendapat nasehat dari para hakim tadi," lanjut Anwar.
Dalam persidangan, Ketua Hakim Aswanto menjelaskan kepada Ryan bahwa dalam KUHP tidak mengatur adanya hak untuk melakukan bunuh diri dengan suntik mati. Dokter pun tidak dapat mengabulkan permintaan Ryan untuk disuntik mati karena akan tersandung hukum pidana.
Yetta Angelina
KOMENTAR