TabloidNova.com - Pekan lalu, dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa dua korban siswa JIS berinisial AK dan DA. Sekitar pukul 12.15 WIB siang tadi, Neil dan Ferdinant memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai tersangka untuk kali pertama.
Hotman Paris Hutapea, pengacara keduanya sudah tiba terlebih dahulu, sementara Neil dan Ferdinant yang kompak mengenakan batik, datang serempak menggunakan mobil yang sama. Keduanya terlihat santai sebelum menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dpanggil sebagai tersangka, akan tetapi satupun alat bukti belum pernah ditunjukkan. Saksi belum pernah ditunjukkan. Semua yang diterangkan oleh humas Polda itu adalah 100 persen versi dari pelapor," ujar Hotman menyatakan keberatannya.
Bahkan Hotman menyayangkan sekaligus mempertanyakan alat bukti tali di kasus kekerasan JIS, yang belakangan disebut-sebut penyidik. Baik tali ataupun barang bukti lain diakui Hotman tidak pernah sekalipun dibawa ke hadapan kliennya selama pemeriksaan dua pekan lalu.
"Padahal menurut undang-undang harus minimum dua alat bukti yang menyebutkan bahwa mereka pelakunya. Ternyata satu pun sampai hari ini belum ada. Katanya ada tali, talinya masih segar, baru banget, belum pernah dipakai, belum diikat. Enggak ada saksi yang melihat tali itu dipakai. Katanya ada kamera, semua orang, semua guru punya kamera. Kalau dalam kamera itu ada foto sodomi, pasti sudah dikeluarin polisi juga," tegas Hotman berapi-api.
Yetta Angelina
KOMENTAR