Tabloidnova.com - Okan Cornelius dan istrinya, Viviane, harus menyerah pada permasalahan rumah tangga mereka. Tak lebih dari lima bulan berumah tangga, Viviane akhirnya menggugat cerai Okan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Februari 2015 lalu. Dalam materi gugatan yang diajukan Viviane, ia hanya memasukkan gugatan cerai terhadap suaminya. Untuk hak asuh anak mereka, Jaden Kornelius Tjeuw, akan diasuh secara bersamaan.
"Ada disinggung soal anak, tapi dipelihara dan diasuh bersama. Sepakat soal gugatan perceraian saja, akan diasuh bersama," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna SH. M. HUM, saat dijumpai tabloidnova.com di kantornya, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Begitu pula soal harta gono-gini, pasangan yang menikah pada 13 November 2010 lalu itu tak ingin mempermasalahkannya. Lagipula, jika gugatan soal harta gono-gini dipermasalahkan, harus diajukan usai ketua majelis hakim ketuk palu.
"Kalau harta gono gini, belum. Undang Undanga tidak memungkinkan untuk perceraian dan gono gini disatukan dalam gugatan," jelas Made.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR