Tabloidnova.com - Kamis (10/7) hari ini, pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan kepolisian. Dua guru tersebut adalah Neil Bantleman (warga negara Kanada) dan Ferdinand Tjiong (warga negara Indonesia).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Rikwanto, didasari oleh gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian sebelumnya. "Tadi siang ada gelar perkara terhadap NB dan FT. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya minggu depan kami panggil sebagai tersangka," ujar Rikwanto.
Selain Neil dan Ferdinand, polisi juga akan kembali memanggil kepala sekolah TK JIS, Elsa Donohue, Jumat (11/7) besok untuk mendalami perkara serta melengkapi bukti yang lain. Sementara itu, Neil dan Ferdinand yang seharusnya dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian hari ini, urung datang karena alasan keduanya sedang berada di luar kota.
Lantas, tak adakah kekhawatiran pihak kepolisian jika Neil dan Ferdinand melarikan diri dari pemanggilan sebagai tersangka? "Kami masih positif thingking. Ada pengacara," ungkap Rikwanto lagi.
Sebelumnya, Neil, Ferdinand beserta Elsa Donohue telah diperiksa terkait dengan laporan orang tua siswa TK JIS berinisial AK, AL dan DA yang mengatakan bahwa anak mereka mengalami kekerasan seksual di kawasan sekolah. Pemeriksaan terhadap ketiganya sudah dilakukan dua kali. Pertama di tanggal 23 Juni dan kedua di tanggal 2 Juli.
Yetta Angelina
KOMENTAR