TabloidNova.com - Tiga bulan sudah berlalu sejak kasus dugaan kekerasan seksual terjadi dan menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Tapi hingga kini, kasus ini terus bergulir. Yang terbaru adalah pelaporan yang dilayangkan orangtua korban berinisial DA (6), OA, yang menuduh beberapa oknum guru JIS sebagai pelaku kekerasan terhadap anaknya, DA.
Kombes Rikwanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya siang ini menyebutkan bahwa visum terhadap korban DA sudah rampuing dan bisa disimpulkan bahwa DA memang mengalami kekerasan seksual sesuai laporan yang dilayangkannya awal Juni silam.
Selain hasil visum yang bisa dijadikan barang bukti dalam proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual ini, sejumlah pendukung lainnya bisa dijadikan alat bukti. "Alat bukti itu bisa keterangan saksi, keterangan korban, barang bukti, macam-macam, yang bisa menguatkan peristiwa itu terjadi."
Yetta Angelina
KOMENTAR