Saat ditemui tabloidnova.com usai mengisi acara 'Duo Pedang', Bopak tak mau ambil pusing. "Sebetulnya enggak usah dibesar-besarkan," kata Bopak di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/2).
Juru Bicara Pengadilan Jakarta Timur, Drs. H. Dalih Efendy, S.H sempat mengatakan, pihak pengadilan memberikan tenggang waktu selama 6 bulan hingga Februari 2015 untuk Bopak bisa mengucapkan ikrar talak. Lantas, adakah niat Bopak untuk datang membacakan ikrar talak?
"Iya, udah aturannya, yang jelas sudah selesai baik-baik. Insya Allah lah (datang), yang jelas udah ada pengacara," jawab Bopak santai.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR