TabloidNova.com - Kasus pelaporan yang dilakukan keluarga berinisial DA (6), korban kekerasan seksual baru di TK Jakarta International School (JIS) terhadap pelaku yang diduga oknum guru memasuki babak baru. Kini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman tentang banyak informasi dari para saksi yang terkait. Saksi tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, terdiri dari empat orang, termasuk korban dan orangtua korban.
Sementara itu, menurut pemberitaan Kompas.com, pemeriksaan terhadap guru JIS akan dilakukan pekan depan. Dari catatan 20 guru JIS yang akan dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sejumlah guru termasuk dalam daftar pemanggilan. Karena itu pihak kepolisian melayangkan surat ke pihak imigrasi agar menunda kepulangan beberapa guru tersebut yang dinilai telah melanggar izin tinggal mereka di Indonesia.
Baca juga: 20 Guru WNA di JIS Dipastikan Akan Dideportasi
Kabarnya, tiga guru JIS pun batal dideportasi atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Namun entah mengapa, hingga hari ini, ketiganya belum dimintai keterangan oleh kepolisian. Tiga guru ini akan dimintai keterangan berdasarkan laporan DA, korban kedua setelah AK beberapa bulan silam.
Yetta Angelina/Sumber: Kompas.com
KOMENTAR